Selasa, 26 Mei 2015

Analisis UU No 24 tahun 2009 tentang mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan



Analisis UU No. 24 tahun 2009
UU No 24 Tahun 2009 adalah Undang-undang yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :
1.      memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Pengaturan mengenai bahasa Indonesia dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan masih terus menyisakan tanda tanya besar dalam benak para praktisi hukum dan kalangan dunia usaha termasuk investor asing. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. 
Selama ini pro dan kontra menyeruak terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia.Penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini bersinggungan dengan penyusunan kontrak.Dalam kehidupan sehari-hari penyusunan kontrak banyak ditangani praktisi hukum.Keterkaitan ini menimbulkan implikasi besar terhadap perkembangan dunia kontrak di Indonesia.
Pasal yang mengatur tentang nota kesepahaman atau perjanjian yaitu pasal 31, Ketentuan Pasal 31 UU tersebut menyebutkan bahwa :
Ayat (1):
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
UU No. 24/2009 memang tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Akan tetapi, banyak kekhawatiran muncul terutama terkait dengan ancaman pembatalan terhadap kontrak-kontrak yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia yang melibatkan pihak asing dan menggunakan hukum Indonesia sebagai pilihan hukumnya pada saat UU No. 24/2009 ini berlaku.
Sebenarnya bila kita membaca secara seksama bunyi ketentuan pasal tersebut, secara tersirat, menyebutkan bahwa terhadap perjanjian yang melibatkan pihak asing, pembentuk undang-undang memberikan kedudukan yang equal terhadap kewajiban penggunaan bahasa.Bukan hanya mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga bisa ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Akan tetapi jika kita amati lebih lanjut, pihak pembuat Undang-Undang menggunakan frasa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian sehingga harus diinterpretasikan lebih luas dari frasa ditulis juga sehingga kata wajib digunakan harus diartikan bukan hanya ditulis tetapi juga ditafsirkan sehingga jelas bahwa tidak dapat dilakukan pemilihan bahasa mana yang berlaku selain bahasa Indonesia.
Namun ada kelebihan dari pasal tersebut yaitu bahwa dengan adanya pasal 31 yang mengatur tentang penggunaan bahasa indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman bermaksud untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional Indonesia yang kedudukannya sebagai bahasa paling tinggi di Negara Ini.
Solusi untuk persoalan mengenai isi pasal 31 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman ini yaitu perjanjian yang telah dilakukan sebelum UU ini dikeluarkan dibiarkan tetap seperti aslinya, tidak perlu diubah menjadi bahasa Indonesia semua. Namun perjanjian yang dilakukan setelah UU ini dikeluarkan maka perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia, dan jika perjanjian tersebut dilakukan dengan pihak asing/warga Negara asing maka perjanjian tersebut dibuat dengan menggunakan 2 bahasa, yakni bahasa Indonesia serta bahasa warga Negara yang bersangkutan.

Jelaskan efek substitusi dan efek pendapatan









Jelaskan efek substitusi dan efek pendapatan?
Pengaruh perubahan harga terhadap jumlah barang yang diminta, dapat dijelaskan melalui efek, yakni efek substitusi dan efek  pendapatan. Teori permintaan menjelaskan bahwa bila terjadi penurunan harga akan menambah permintaan, karena konsumen akan menambah barang yang harganya turun, dan akan mengurangi konsumsi barang yang lain (efek pengganti). Disatu sisi penurunan harga juga akan menyebabkan pendapatn riil konsumen meningkat sehingga akan menambah konsumsi berbagai barang (efek pendapatan). Dengan kata lain, efek substitusi adalah terjadinya perubahan jumlah barang yang diminta sebagai akibat perubahan harga, dimana perubahaannya dibatasi pada pergerakan sepanjang kurva indiferen mula-mula(penghasilan rill dianggap tetap),

efek pendapatan adalah terjadi karena adanya perubahan harga suatu barnag yang menyebabkan pendapatan riil konsumen berubah sehingga jumlah barang yang diminta berubah, dimana harga barang lain dan pendapatan nominal konsumen tetap.


Perbedaan efek substitusi dan pendapatan dapat digunakan untuk menentukan pakah suatu barang merupakan barang normal, superior, inferior atau giffen. Pengertian barang normal adalah barang yang memiliki efek pendapatan selalu positif sedangkan untuk barang superior dapat ditentukan bila efek pendapatn lebih besar dari nilai absolute efek substitusi.

Efek   Pendapatan:
Penurunan Kurva Permintaan Individu
  • Ada 2 barang X dan Y yang dikonsumsi.
  • Asumsi ceteris paribus: harga barang Y dan pendapatan konstan.
  • Jika harga X turun, pendapatan riil naik sehingga kuantitas barang X yang diminta meningkat.
  • Garis anggaran berotasi (memutar) ke kanan.
  • Perubahan harga berarti mengubah daya beli riil.
  • Individu akan berpindah ke kurva indiferens baru yang konsisten dengan daya beli yang baru.
    • Garis anggaran akan berotasi mengikuti perpindahan kurva indiferens dan daya beli yang baru.
    Efek Substitusi:
    Penurunan Kurva Permintaan Individu
    • Ada 2 barang X dan Y yang dikonsumsi.
    • Asumsi ceteris paribus: harga barang Y dan utilitas konstan.
    • Jika harga X turun, pendapatan “diimbangi“ (compensated) agar utilitas tetap (untuk mencegah peningkatan kesejahteraan sebagai akibat penurunan harga).
    • Pergerakan atau perpindahan di sepanjang kurva indiferens.
    • Individu bertahan pada kurva indiferens yang sama.
    • Konsumsinya harus diubah agar MRS-nya sama dengan rasio harga yang baru dari kedua barang.
    • Perpindahan (perubahan) konsumsi terjadi di sepanjang kurva indiferens.

      Pemecahan efek substitusi dan efek pendapatan dapat dilakukan melalui 2 metode yakni: Metode Hicks dan Metode Slutsky. Pertama akan di paparkan tentang metode Hicks. Dari gambar 4.9 terlihat keseimbangan awal pada titik 1 (pada BL1 dan IC1). Misalkan sekarang tingkat harga X mengalami penurunan, dan BL berubah dari BL1 menjadi BL2. Keseimbangan akhir ada pada titik 3 dengan kurva indiferen yang lebih tinggi (disini keseimbangan konsumen meningkat, walaupun tingkat pendapatan nominal tetap, karena pendapatan riil konsumen terhadap komoditas X naik).
      Sebelum keseimbangan bergeser ke titik 3, sebenarnya secara teoritis terlebih dahulu keseimbangan bergeser ke titik 2. Perhatikan titik 2 yang menunjukan persinggungan  IC1 dengan BL2”. Pada keadaan tersebut komposisi X dan Y telah berubah. Fenomena ini telah menunjukkan antara titik 1 dan 2 sama tingkat kepuasannya (pada kurva indeferen yang sama) tetapi jumlah barang X yang di konsumsi menigkat (sedangkan jumlah barang Y yang di konsumsi turun). Keadaan ini terjadi karena harga barang X mengalami penurunan. Jadi jelas sekarang konsumen mensubtitusikan barang Y dengan barang X karena barang X lebih murah untuk satu tingkat kepuasan yang sama. Inilah yang dinamakan efek substitusi (es).

      Terdapat 3 buah barang yang bisa dikonsumi konsumen, maka terangkan bagaimana konsumen tersebut melakukan pilihan agar utilitas yang diperoleh dari mengkonsumsi ketiga barang tersebut adalah maksimal?
      Dalam ekonomi, utilitas adalah jumlah dari kesenangan atau kepuasan relatif (gratifikasi) yang dicapai. Dengan jumlah ini, seseorang bisa menentukan meningkat atau menurunnya utilitas, dan kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang. Unit teoritikal untuk penjumlahan utilitas adalah util.
      Doktrin dari utilitarianisme ,elihat maksimalisasi dari utilitas sebagai kriteria moral untuk organisasi dalam masyarakat. Menurut para utilitarian, seperti Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1876), masyarakat harus bertujuan untuk memaksimalisasikan jumlah utilitas dari individual, bertujuan untuk “kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbesar”.
      U tilitas digunakan oleh ekonom dalam konstruksi sebagai kurva indiferen, yang berperan sebagai kombinasi dari komoditas yang dibutuhkan oleh individu atau masyarakat untuk mempertahankan tingkat kepuasan. Utilitas individu dan utilitas masyarakat bisa dibuat sebagai variabel tetap dari fungsi utilitas (contohnya seperti peta kurva indiferen) dan fungsi kesejahteraan sosial. Ketika dipasangkan dengan komoditas atau produksi, fungsi ini bisa mewakilkan efisiensi Pareto, yang digambarkan oleh kotak Edgeworth dan kurva kontrak. Efisiensi ini merupakan konsep utama ekonomi kesejahteraan.

      Dalam menentukan urutan preferensi tersebut, syarat-syarat berikut harus terpenuhi yaitu :
      1. Untuk setiap dua unit untai komodity, misalnya A dan B, bila A memberi kepuasan yang lebih besar disbanding B, maka A harus dipilih dan bukan B ( A is Preference to B ) begitu juga sebaliknya , bila B memberi kepuasan yang lebih besar dibanding A, maka B harus dipilih dan bukan A ( B is Preference to A ).
      2. Bila harus A dipilih dan bukan B, sedang B harus dipilih bukan C, maka A harus dipilih dan bukan C. jadi dalam menemukan preferensi, berlaku hubungan yang bersifat transitif.
      3. Bila untaian komodity A terdiri unsure-unsur yang sama dengan B, sedangkan untuk unsurnya untaian A lebih besar dari B , maka A harus dipilih dan bukan B. tetapi bila hanya sebagian yang lain lebih kecil atau sama, maka tidak dapat dikatakan begitu saja bahwa A harus dipilih dan bukan B.
      4.      seorang konsumen atau suatu keluarga di satu pihak berhadapan dcngan Kebutuhan-Kebutuhan Hidup yang harus dipenuhi, dan yang menentukan apa dan berapa yang ingin dibeli. Di lain pihak dihadapkan dengan Harga Yang Harus Dibayar serta Terbatasnya Penghasilan yang membatasi apa dan berapa yang dapat dibeli.
      5.      Maka persoalannya ialah: bagaimana dengan penghasilan yang tertentu dan terbatas orang dapat memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan sebaik mungkin.
      6.      Menghadapi persolan ini, seorang konsumen harus bertindak bijaksana dalam mempergunakan dan membelanjakan uangnya. Bertindak ekonomis diartikan “mempertimbangkan hasil dan pengorbanan “.
      7.      Hasil yaitu terpenuhnya kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan, yaitu karena kegunaan harang/jasa yang dikonsumsikan
      8.      Terpenuhinya kebutuhan itu menimbulkan suatu rasa kepuasan, Maka hasil yang kita peroleh dan konsumsi barang/jasa biasanya disebut kepuasan (satisfaction) Kemampuan barang/jasa untuk memenuhan kebutuhan manusii disebut (utility).
      9.      Seorang konsumen yang bertindak ekonomis pasti mempertimbangkan pengorbanan, yaitu HARGA yang harus dihayar, dan hasil, yailu MANFAAT atau kepuasan yang diperoleh dari pengeluaran uang itu. Dalam hal ini  akan ditinjau segi yang kedua, yaitu kepuasan yang ditimbulkan oleh manfaat (utility) barang/jasa yang dikonsumsikan. Sebab ternyata ada hubungan tertentu antara jumlah barang yang dikonsumsikan dan manfaat kepuasan yang diperoleh daripadanya. Hal ini berpengaruh terhadap perilaku konsumen, khususnya berapa yang akan dibelinya dari harang/jasa tertentu.
      10.  Untuk mempermudah pengertian, kita pelajari dahulu bagaimana peri-laku konsumen terhadap satu macam barang saja. Dalam hal ini pertimbangan besarnya penghasilan tidak begitu menentukan, sehingga perhatian sepenuhnya dapat dicurahkan pada persoalan perbandingan harga barang dan manfaatnya hagi konsumen. Kemudian dilengkapi dengan memperhatikan perilaku konsumen terhadap berbagai macam barang. di mana besarnya pendapatan serta pembagian pendapatan atas berbagai macam barang itu akan mendapat sorotan.
      Input faktor produksi ada yang tetap dan ada yang berubah-ubah. maka biaya produksi pun dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
      1. Biaya tetap (Fixed Cost = FC) >>Biaya tetap adalah biaya yang tidak berubah jika ada perubahan dalam jumlah output hasil produksi (sampai pada batas tertentu).
      2. Biaya variabel (Variahel Cost = VC). Biaya variabel adalah biaya yang berubah-ubah tergantung besar-kecilnya jumlah produk yang dihasilkan.
      3. Biaya total (Total Cost = TC) adalah jumlah biaya tetap dan biaya variabel